WARGA GOTONG ROYONG PERBAIKI JEMBATAN SEADANYA
Rasa Kekecewaan di rasakan oleh warga desa papung kecamatan jelimpo kabupaten Landak provinsi kalimantan barat. bagaimana tidak, Jembatan yang harusnya di bangun menggunakan dana desa kini tak bisa lagi diupayakan akibat Putusan Mentri Keuangan Tahun 2025 yang menyatakan Dana Desa Tahap 2 Tahun 2025 tidak disalurkan Oleh Pemerintah Pusat dan digunakan untuk Mencicil Utang Koperasi Merah Putih Desa Papung Padahal Koperasi tersebut belum beroperasi dan belum mengajukan pinjaman ke bank Himbara Kekecewaan Ini disampaikan Langsung Oleh para warga dan beberapa Perangkat desa dikarenkan satu-satunya yang sumber harapan Pembangunan Infrastuktur kini telah di tidakan oleh Pemerintah Pusat "jika Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi Dan Pemerintah Daerah Kabupaten yang Membangun mungkin Sebagai warga Kita tidak akan resah Namun Mereka Tidak Ada bertanggung jawab sama sekali terhadap Pembangunan Infratuktur di wilayah desa" Ujar seorang warga saat diwawancara.